Polda Metro Jaya Periksa Ketua Harian PBSI Alex Tirta karena Sewakan Rumah untuk Firli Bahuri
Hukum | 1 November 2023, 10:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali memeriksa tiga orang sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ada tiga orang saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: Kata Alexander Marwata usai Diperiksa Dewa KPK soal Dugaan Pemerasan Firli ke Syahrul Yasin Limpo
Kombes Ade Safri menjelaskan salah satu saksi yang dipanggil adalah Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta yang akan diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Akan diperiksa jam 13.00 WIB dan yang bersangkutan telah konfirmasi (kehadiran)," ungkap mantan Kapolresta Surakarta itu.
Diketahui, Alex Tirta yang juga Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) tersebut merupakan orang yang menyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk ditempati Ketua KPK Firli Bahuri.
Diketahui, rumah mewah tersebut sempat digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (26/10).
Kemudian, untuk dua saksi lainnya adalah ADC (aide-de-camp) atau ajudan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan satu saksi lainnya yang Kombes Ade Safri tidak merinci identitas siapa saksi lainnya yang dimaksud.
Baca Juga: Polda Metro Periksa Syahrul Yasin Limpo soal Pemerasan Pimpinan KPK di Bareskrim, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya menyebut rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah berinisial E.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV