Hakim MK Arief Hidayat Mengaku Tak Dilobi soal Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres
Hukum | 1 November 2023, 07:15 WIB“Seluruh rangkaian proses ditanyakan dan saya sampaikan penjelasan, tapi apa isinya saya kan enggak boleh sampaikan karena itu untuk kepentingan kerahasiaan MKMK,” ucap dia.
Sebelumnya, pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan.
Baca Juga: Denny Indrayana: Putusan MK soal Usia Capres Kejahatan Terencana, Megaskandal Mahkamah Keluarga
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV