Hakim MK Arief Hidayat Mengaku Tak Dilobi soal Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres
Hukum | 1 November 2023, 07:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tidak dilobi saat memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres.
“Saya juga enggak tahu. Saya enggak dilobi,” kata Arief usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Arief pun menampik anggapan bahwa putusan perkara tersebut sarat kepentingan politik. Menurut dia, putusan tersebut murni karena menyangkut muruah institusi.
Baca Juga: Pelapor Minta MKMK Nyatakan Putusan yang Bikin Gibran Bisa Maju Cawapres Tak Sah dan Ditunda
Namun demikian, Arief mengaku 9 hakim MK menyadari perlunya pembentukan MKMK untuk mengusut laporan masyarakat terkait putusan batas usia capres-cwapres tersebut.
“Saya kira enggak ada. Ini murni bahwa MK karena muruahnya, kepercayaan publik harus ditingkatkan, maka MK, kami bersembilan sadar bahwa harus dibentuk MKMK,” ujarnya.
Adapun Arief Hidayat menjalani sidang tertutup dengan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Selasa petang. Ia diperiksa setelah Ketua MK Anwar Usman dan disusul Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Mereka diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Setelah sidang rampung, Arief mengaku telah menjelaskan seluruh rangkaian proses dalam memeriksa dan memutus perkara yang dipersoalkan publik itu.
Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Putusan Usia Capres Libatkan Ketua MK, Gibran, hingga Kantor Kepresidenan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV