Komisi II DPR Setujui Rancangan PKPU terkait Usia Capres-Cawapres
Rumah pemilu | 1 November 2023, 01:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam rapat dengar pendapat pada Selasa (31/10/2023) malam.
DPR menyetujui rancangan PKPU yang sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, itu diikuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat, Selasa malam.
Komisi II DPR juga menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), yakni rancangan Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta rancangan Perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilihan umum.
"Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu RI memperhatikan catatan dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI," kata Doli, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ketua MKMK Ungkap Hasil Pemeriksaan 3 Hakim MK: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan
Sebelumnya dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang mempertanyakan keabsahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 saat masa pendaftaran bacapres dan bacawapres pada 19 Oktober 2023.
"Saya tidak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi saya ingin jawaban yang konkret dari KPU. Apakah PKPU Nomor 19/2023 masih berlaku atau tidak, apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih berlaku?" katanya.
Sebagaimana telah diberitakan, KPU telah menetapkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mengatur persyaratan bakal capres dan cawapres.
Pasal 13 Ayat 3 tentang persyaratan calon, dijelaskan bahwa calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun, pada 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah dengan klausa pernah menjabat sebagai kepala daerah.
"Kalau masih menggunakan PKPU Nomor 19, apakah pendaftaran pasangan capres dan cawapres itu sah?" tanya Junimart.
Dalam Pasal 75 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, setiap pembuatan PKPU atau revisi, harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR RI.
"Ini perlu dijelaskan supaya masyarakat yang peduli terhadap pemilu tidak bingung," ungkap Junimart.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta MKMK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Hakim MK yang Terbukti Langgar Etik
Pada 16 Oktober 2023, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru dari Surakarta, Jawa Tengah.
Almas yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta itu memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 2 Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,'" kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah,'" kata Anwar.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara