> >

Ketua MKMK Sebut 3 Hakim Banyak Curhat dalam Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Hukum | 1 November 2023, 05:45 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa tiga hakim MK yang diperiksa dugaan pelanggaran kode etik pada Selasa (31/10/2023) banyak curhat. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa tiga hakim MK yang diperiksa atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hari ini, Selasa (31/10/2023), banyak curhat.

MKMK memeriksa tiga hakim MK, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih pada Selasa sore.

"Yang jelas, di samping kami ngecek bagaimana itu mengenai tuduhan pelanggaran kode etik, ini hakim-hakim ini kami bebaskan untuk curhat," kata Ketua MKMK Jimly kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Saat ditanya wartawan soal apa yang diutarakan para hakim yang diperiksa, Jimly enggan menjelaskan lebih rinci.

"Waduh curhatnya banyak sekali, nah itu semuanya. Ya pokoknya semua, namanya curhat," tuturnya.

Ia tak menampik adanya hakim yang menangis saat mengutarakan keluh kesahnya. Justru, Jimly mengaku isi curhatan atau keluh kesah para hakim itu membuat MKMK menangis.

"Yang nangis malah kami, yang mau nangis malah kami," ujarnya dengan tersenyum.

Baca Juga: Ketua MKMK Ungkap Hasil Pemeriksaan 3 Hakim MK: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan

Jimly menjelaskan, ada banyak masalah dugaan pelanggaran kode etik yang ditemukan dalam pemeriksaan tiga hakim MK hari ini, Selasa (31/10/2023).

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan. Jadi dari tiga hakim ini saja, muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," tegasnya.

Ia mengungkapkan, ada setidaknya enam masalah yang dibahas dalam pemeriksaan hakim MK atas laporan dugaan pelanggaran kode etik.

Pertama, persoalan hubungan kekerabatan hakim MK yang berkaitan dengan perkara yang terkait keluarganya.

"Satu, masalah hukuman kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara, itu tidak mundur," jelasnya.

Kedua, soal ucapan hakim MK yang berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara.

"Padahal patut diduga bahwa ini ada kaitan, paling tidak dalam persepsi publik," terangnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU