> >

TPN Ganjar-Mahfud Minta MKMK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Hakim MK yang Terbukti Langgar Etik

Hukum | 31 Oktober 2023, 22:47 WIB
Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Tama Satrya Langkun, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (31/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim MK yang terbukti melanggar etik.

Pernyataan tersebut disampaikan pada hari yang sama dengan pemeriksaan tiga hakim MK yaitu Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih oleh MKMK, hari ini, Selasa (31/10/2023).

"Kami berharap prosesnya bisa berjalan dengan baik, majelis MKMK bisa menjaga independensi dan tegas dalam mengambil keputusan. Artinya kalau memang terbukti, tentu sanksi yang berat harus dijatuhkan," kata juru bicara (jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Tama Satrya Langkun, di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat.

Ia menyatakan, laporan dari berbagai guru besar dan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK merupakan upaya menjaga konstitusi dari "pembegalan yang merusak tatanan demokrasi."

"Proses MKMK, kemudian juga laporan dari pada guru besar itu adalah upaya untuk menjaga MK untuk kembali kepada jalannya, menegakkan konstitusi," ujarnya.

"Karena kalau kemudian MK itu rawan dengan intervensi, tentu yang dirugikan adalah banyak sekali warga negara yang hak konstitusinya terganggu," sambungnya.

Baca Juga: Anwar Usman Diperiksa Majelis Kehormatan MK Secara Tertutup Terkait Pelanggaran Kode Etik

Tama menerangkan, pihaknya berharap agar proses pemeriksaan terhadap hakim MK itu bisa berjalan lebih cepat karena berkaitan dengan momentum Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

"Proses yang berjalan tidak bisa bertele-tele, harus cepat," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MKMK memeriksa hakim sekaligus Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan berbagai pihak.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU