Cara Mengurus Pindah TPS untuk Pemilu 2024, Ini Syarat-syaratnya
Rumah pemilu | 31 Oktober 2023, 16:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Saat ini, masyarakat sudah bisa melihat nomor dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.
Jika Anda tidak dapat mencoblos di TPS yang telah ditetapkan, Anda bisa mencoblos di TPS lainnya. Namun, Anda terlebih dahulu harus mengurus perpindahan TPS.
Ketentuan pindah TPS telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca Juga: Malam Ini, KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR Rapat Bahas PKPU Usai Putusan MK
Cara Pindah TPS untuk Pemilu 2024
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap, pengajuan pindah TPS hanya dapat dilakukan secara luring atau secara langsung.
Masyarakat yang ingin mengajukan pindah TPS pun perlu menyiapkan sejumlah persyaratan sebagai berikut:
- KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang akan ditunjukkan kepada petugas.
- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal. Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar dapat diperoleh di Lampiran V Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
- Bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas.
Kemudian, pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota di lokasi TPS asal atau tujuan.
Baca Juga: Catat, Berikut 4 Langkah untuk Pindah TPS di Pemilu 2024
"KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, dan pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb," terang Parsadaan, Minggu (29/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, panitia atau petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Sebagai catatan tambahan, pindah TPS dapat diajukan paling lambat tujuh hari sebelum Pemilu dimulai.
Untuk diketahui juga, pemilih yang pindah TPS tidak dapat menggunakan hak suara untuk semua jenis Pemilu 2024.
Hak suara yang dapat diberikan kepada masyarakat yang pindah TPS antara lain;
- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
- Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
- Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
- Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa, kelurahan, atau kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Dilansir laman resmi KPU, berikut alasan-alasan dan kondisi yang dapat digunakan untuk mengurus pindah TPS dari alamat KTP ke KTP tempat tujuan:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisilinya.
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan-undangan.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/KPU/Kompas.com