Cara Mengurus Pindah TPS untuk Pemilu 2024, Ini Syarat-syaratnya
Rumah pemilu | 31 Oktober 2023, 16:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Saat ini, masyarakat sudah bisa melihat nomor dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.
Jika Anda tidak dapat mencoblos di TPS yang telah ditetapkan, Anda bisa mencoblos di TPS lainnya. Namun, Anda terlebih dahulu harus mengurus perpindahan TPS.
Ketentuan pindah TPS telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca Juga: Malam Ini, KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR Rapat Bahas PKPU Usai Putusan MK
Cara Pindah TPS untuk Pemilu 2024
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap, pengajuan pindah TPS hanya dapat dilakukan secara luring atau secara langsung.
Masyarakat yang ingin mengajukan pindah TPS pun perlu menyiapkan sejumlah persyaratan sebagai berikut:
- KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang akan ditunjukkan kepada petugas.
- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal. Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar dapat diperoleh di Lampiran V Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
- Bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas.
Kemudian, pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota di lokasi TPS asal atau tujuan.
Baca Juga: Catat, Berikut 4 Langkah untuk Pindah TPS di Pemilu 2024
"KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, dan pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb," terang Parsadaan, Minggu (29/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, panitia atau petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/KPU/Kompas.com