Denny Indrayana: Putusan MK soal Usia Capres Kejahatan Terencana, Megaskandal Mahkamah Keluarga
Hukum | 31 Oktober 2023, 11:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres terindikasi hasil kejahatan terencana dan terorganisir.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh advokat Denny Indrayana selaku pelapor dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK atau MKMK pada Selasa (31/10/2023).
"Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terogranisir,” kata Denny Indrayana dalam persidangan melalui online.
Baca Juga: Hari Ini, MKMK Gelar Pertemuan dengan 9 Hakim Konstitusi terkait Dugaan Pelanggaran Etik
“Planned and organized crime, sehingga layak pelapor anggap sebagai megaskandal Mahkamah Keluarga.”
Denny mengatakan karena tingkat pelanggaran etik dan kejahatan politik yang dilakukan tersebut sifatnya sangat merusak dan meruntuhkan kewibawaan Mahkamah Konstitusi.
Denny menyebut megaskandal Mahkamah Keluarga itu melibatkan tiga elemen tertinggi yakni Ketua Mahkamah Konstitusi, keluarga Presiden Jokowi dan anaknya Gibran Rakabuming Raka, dan kantor Kepresidenan.
“Pertama, orang nomor satu, yaitu the first chief justice Ketua Mahkamah Konstitusi. Kedua, untuk kepentingan langsung pihak keluarganya, yaitu the first family, keluarga Presiden RI Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka. Ketiga, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan, yaitu the first office, Kantor Kepresidenan RI," ujar Denny.
Denny menyebutkan dengan melibatkan elemen tertinggi tersebut, tidaklah patut jika pelanggaran etika dan kejahatan politik tersebut dipandang hanya sebagai pelanggaran dan kejahatan yang biasa-biasa saja dan cukup dikenakan sanksi etika semata.
Baca Juga: Denny Indrayana Berharap MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Sebelum 8 November 2023
Sebab, kata Denny, kerusakan yang diakibatkan mereka terlalu dahsyat. Ia menilai putusan MK yang selama ini final dan mengikat harus dibuka opsi pengecualian demi menjaga kewibawaan dan keluhuran MK.
Dalam kondisi yang genting inilah, Denny berpendapat pentingnya peran MKMK sebagai solusi untuk melakukan koreksi mendasar.
Bukan hanya menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor yakni Anwar Usman.
“Tapi yang lebih penting membuka ruang koreksi atas putusan (perkara) 90 yang telah direkayasan dan dimanipulasi oleh hakim terlapor, dan kekuasaan-kekuasaan yang mendesain kejahatan yang terencana dan terorganisir tersebut,” tutur Denny.
Denny berharap agar MKMK berkenan menggunakan amanahnya untuk bukan hanya menyelamatkan Mahkamah Konstitusi atau Pilpres 2024, tetapi juga menyelematkan Indonesia sebagai negara hukum.
Baca Juga: 16 Guru Besar Desak MKMK Sanksi Berat Anwar Usman: Diduga Langgar Etik, MK Telah Dicoreng Marwahnya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV