Pakai Seragam Dinas Militer, 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tertunduk saat Disidang
Hukum | 30 Oktober 2023, 13:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mengenakan seragam dinas militer, tiga prajurit TNI AD pembunuh Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Senin (30/10/2023).
Tiga prajurit TNI AD tersebut antara lain Praka Riswandi Manik yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres. Lalu, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.
Tak ada kalimat yang terlontar dari mulut ketiga prajurit TNI AD tersebut saat tiba di pengadilan. Mereka hanya diam tertunduk saat berjalan memasuki Gedung Pengadilan Militer II.
Baca Juga: Anggota Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana, TNI Pastikan Transparan
Sidang pun dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, ketiga terdakwa mulai mendengarkan pembacaan dakwaan berupa kronologi kejadian.
Ketiga terdakwa diminta berdiri dengan posisi istirahat di tempat saat mendengarkan dakwaan. Posisi kepala mereka tampak tertunduk.
“Persidangan perkara atas nama Praka Riswandi Manik dkk 2 orang dilaksanakan pada Senin, 30 Oktober 2023,” kata Kepala Oditurat Militer II Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono Hariyadi, dikutip Senin (30/10/2023).
Kolonel Kum Riswandono Hariyadi sebelumnya mengatakan sidang ketiga terdakwa digelar secara terbuka.
Sidang tersebut digelar berdasarkan Surat Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor W2-mil01/1136/HK.04/X/2023 yang terbit pada Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum Paspampres Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
"Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan transparan," kata Riswandono, Kamis (26/10/2023).
Adapun anggota Paspampres Praka RM dan dua anggota TNI AD, Praka HS dan Praka J, disangkakan pasal kombinasi yakni primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.
Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.
Imam Masykur adalah seorang perantau asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diyakini menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.
Baca Juga: 3 Anggota TNI AD Pembunuh Imam Masykur Bakal Dipecat, Ternyata Tak Terima Gaji Sejak Jadi Tersangka
Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dijaga di sekitaran Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.
Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke dalam mobil. Tiga prajurit itu juga mengaku sebagai polisi kepada warga saat menangkap Imam.
Di dalam kendaraan, para pelaku menganiaya Imam Masykur sembari memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan mengancam jika tidak segera diberi uang Rp50 juta maka Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.
Keluarga korban sempat meminta waktu kepada para pelaku, tetapi nyawa Imam Masykur tidak tertolong.
Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.
Baca Juga: Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Ternyata Sudah 14 Kali Culik dan Peras Penjaga Toko Kosmetik
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV