Hari Ini, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Jalani Sidang Tuntutan
Hukum | 30 Oktober 2023, 12:05 WIBSementara Johhny G Plate, dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp17 miliar.
Sedangkan Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta, dan membayar uang pengganti sebear Rp399.992.400.
Kemudian Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana penjara 18 tahu, denda sebesar Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp5 miliar.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Tantangan Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp27 Miliar ke Menpora di Kasus Korupsi BTS
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.