> >

Hari Ini, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Jalani Sidang Tuntutan

Hukum | 30 Oktober 2023, 12:05 WIB
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan bersama Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang Wirjono Projodikoro II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Sementara Johhny G Plate, dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp17 miliar.

Sedangkan Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta, dan membayar uang pengganti sebear Rp399.992.400.

 

Kemudian Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana penjara 18 tahu, denda sebesar Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp5 miliar.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Tantangan Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp27 Miliar ke Menpora di Kasus Korupsi BTS

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU