> >

Rekam Jejak Kasus Munarman: Ditangkap Densus 88, Divonis 3 Tahun hingga Resmi Bebas Hari Ini

Hukum | 30 Oktober 2023, 12:35 WIB
Munarman saat mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (8/8/2023). Jejak Munarman di kasus terorisme. (Sumber: Ditjenpas via Kompas.com)

Proses hukum Munarman pun berjalan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 14 Maret 2022, Jaksa Penuntut Umum menuntut Munarman dihukum delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan bahwa Munarman terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kemudian pada persidangan yang digelar 6 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur memvonis Munarman dengan hukuman tiga tahun penjara.

Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jeratan pasal tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

Tak menerima vonis hakim hukuman penjara 3 tahun, Munarman lalu mengajukan banding.

Namun bandingnya ditolak, dan vonis Munarman justru diperberat menjadi empat tahun penjara berdasarkan putusan PT DKI Jakarta pada 28 Juli 2022.

Kemudian, melalui kuasa hukumnya, Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2022.

Hasilnya, MA mengurangi vonis Munarman kembali menjadi tiga tahun penjara. Namun, Munarman tetap dinilai terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.

Munarman pun menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Salemba.

Pada 8 Agustus 2023 lalu, Munarman mengucap ikrar setia kepada Negara Kesatuan Repblik Indonesia (NKRI). Prosesi itu dilakukan menjelang peringatan kemerdekaan RI ke-78.

Usai menjalani masa hukumannya, Munarman pun dinyatakan bebas murni pada hari ini, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Resmi Bebas, Munarman Keluar Lapas Salemba Kenakan Topi Save Palestine

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU