Dapat Laporan Intelijen, Polisi Sarankan Sidang Panji Gumilang Jangan Dilaksanakan di Indramayu
Hukum | 30 Oktober 2023, 11:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengaku mendapat laporan intelijen dari Polda Jabar yang menyarankan agar persidangan terhadap tersangka penistaan agama, Panji Gumilang, jangan dilaksanakan di Indramayu, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjdo Puro mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan berdasarkan beberapa laporan intelijen yang diterima dan sudah disampaikan kepada Kejaksaan maupun pengadilan negeri.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, berdasarkan beberapa laporan intelijen yang kita terima dari satuan wilayah, di situ menyampaikan, disarankan untuk persidangan jangan dilaksanakan di Indramayu,” kata Djuhandani dalam konferensi persnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan
“Namun, wilayah nanti yang akan menentukan lebih lanjut apakah sidang itu akan dipindahkan atau tetap dilaksanakan di Indramayu.”
Djuhandani mengaku hanya bisa menyampaikan hasil analisis intelijen Polda Jabar yang disampaikan ke Bareskrim Polri, untuk kemudian diteruskan kepada pihak kejaksaan.
Djuhandani menjelaskan alasan pihaknya menyarankan agar persidangan Panji Gumilang tak digelar di Indramayu karena menjelang tahapan Pilpres 2024.
“Melihat situasi wilayah-wilayah menjelang ataupun tahapan Pilpres mungkin lebih menjaga keamanan di wilayah Indramayu alasannya,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya menjaga keamanan Panji Gumilang dari pihak-pihak yang mungkin tidak menyukai tersangka karena dianggap telah menistakan agama.
Baca Juga: Bareskrim Polri Blokir 96 Rekening Panji Gumilang Terkait Kasus Pencucian Uang, Ini Alasannya
“Tetap menjaga keamanan pada yang bersangkutan. Yang bersangkutan kan kemarin banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka,” ujarnya.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan RI.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung, penyidik mengawal pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Menurut jenderal polisi bintang satu itu, pelimpahan Panji Gumilang ke Indramayu karena tempat terjadinya peristiwa pidana (locus delicti) terjadi di Indramayu.
Meski demikian, untuk perlaksanaan persidangan setelah proses pelimpahan dilakukan, kata dia, belum diputuskan karena beberapa pertimbangan berdasarkan hasil analisis intelijen kepolisian.
Baca Juga: Sambangi Bareskrim Polri, Anwar Abbas Ingin Jabat Tangan Panji Gumilang sebagai Bentuk Perdamaian
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV