KPK soal Permintaan Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL: Kami Masih Pertimbangkan
Hukum | 29 Oktober 2023, 09:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat permohonan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan permintaan supervisi tersebut.
"Saat ini kami masih pertimbangkan permintaan tersebut," kata Ghufron dalam keterangannya, Sabtu (28/10/2023).
Ghufron berujar, sesuai Perpres 102 tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam Pasal 1 poin 4 dinyatakan bahwa tujuan supervisi adalah mempercepat penyelesaian perkara.
Namun, ia mengatakan, di KPK, terdapat standar waktu yang ditetapkan sebagai perkara disupervisi, yakni perkara yang berlarut-larut selama dua tahun atau lebih.
"Kami memiliki standar waktu yang kami tetapkan, sebagai perkara disupervisi adalah yang tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih," jelasnya.
"Sementara perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya mulai Agustus 2023, artinya baru tiga bulan," sambung Ghufron.
Meski begitu, Ghufron mengaku memahami bahwa Polda Metro Jaya meminta supervisi sebagai iktikad transparansi agar proses hukum perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK akuntabel.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Surati Dewas KPK, Minta Supervisi Tangani Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
"Untuk itu masih kami pertimbangkan karena kami pun memahami kebutuhan hukum segenap masyarakat yang memperhatikan perkara ini dan menunggu proses hukum yang akuntabel," jelasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.