KPK soal Permintaan Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL: Kami Masih Pertimbangkan
Hukum | 29 Oktober 2023, 09:05 WIB"Namun kami harus tetap sesuai kewenangan dan prosedur hukum sesuai peraturan perundangan," ujar Gufron, dikutip dari Tribunnews.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirimkan surat permintaan supervisi kepada pimpinan KPK pada Rabu (11/10). Sepekan kemudian, penyidik juga kembali mengirimkan surat supervisi kepada Dewas KPK pada Rabu (18/10).
Adapun permohonan supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya kepada KPK merupakan bentuk transparansi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan.
Namun, hingga kini, belum ada respons dari pimpinan KPK terkait permintaan supervisi dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut tim penyidik gabungan dari Subdittipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri masih menunggu jawaban dari KPK atas permohonan supervisi tersebut.
Meski begitu, polisi menegaskan penyidikan tidak akan terganggu meski nantinya pimpinan KPK terus mengabaikan surat permintaan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tersebut.
"Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan. Justru ini adalah bentuk transparansi penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim gabungan," kata Kombes Ade, Sabtu (28/10).
Baca Juga: KPK Belum Jawab Polda Metro yang Minta Supervisi soal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.