Firli Bahuri Minta Diperiksa 8 November, Dewas KPK: Kelamaan Kita Banyak Kerjaan
Hukum | 28 Oktober 2023, 06:15 WIBPihak pelapor mengatasnamakan diri sebagai Komite Mahasiswa Peduli Hukum. Dalam laporannya Komite Mahasiswa Peduli Hukum menyoroti Pasal 36 dan 65 UU KPK.
Baca Juga: Firli Bahuri Minta Pemeriksaannya oleh Dewas KPK Ditunda, Alasannya Belum Jelas
Di pasal tersebut sudah ditegaskan mengenai aturan bagi pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan pihak yang beperkara di KPK.
Ancaman hukuman bagi pimpinan yang melanggar aturan tersebut ditegaskan dalam Pasal 65, yakni lima tahun penjara.
"Setiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," ujar Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes usai memberikan laporan di gedung KPK, Jumat (6/10).
Selain Dewas KPK, dugaan pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pertemuan tersebut. Kasus yang ditagani Polda Metro ini merupakan kelanjutan dari laporan Syahrul atas dugaan pemerasan pimpinan KPK.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV