> >

16 Guru Besar Desak MKMK Sanksi Berat Anwar Usman: Diduga Langgar Etik, MK Telah Dicoreng Marwahnya

Hukum | 27 Oktober 2023, 09:28 WIB
Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diduga kuat melakukan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

Oleh karena itu, 16 Guru Besar serta Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara melaporkan dan mendesak Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi berat bagi Anwar Usman.

Demikian Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Kamis (26/10/2023).

“Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah dicoreng marwahnya selaku penjaga konstitusi oleh ketuanya sendiri, Hakim Konstitusi Anwar Usman,” ucap Kurnia Ramadhana.

Bukan tanpa alasan, kata Kurnia, melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman selaku Ketua MK diduga kuat membiarkan lembaganya menjadi alat politik pragmatis dengan secara serampangan mengubah persyaratan batas umur minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam UU Pemilu.

Baca Juga: Siang Ini 16 Guru Besar Hukum Tata Negara akan Laporkan Ketua MK Anwar Usman Dugaan Pelanggaran Etik

"Sehingga dapat dilangkahi apabila yang mencalonkan diri pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," jelas Kurnia.

Kurnia berpendapat, MK harusnya menolak perkara yang materi pokoknya berkenaan dengan open legal policy dan seharusnya menjadi ranah dari pembentuk undang-undang.

Sayangnya, MK justru dikabulkan dengan pertimbangan hukum yang tidak konsisten dengan putusan terdahulu serta ratio decidendi yang tidak mumpuni.

“Terlebih, ia secara terang benderang menolak untuk mengelola konflik kepentingan yang ia pribadi miliki dengan penerima manfaat paling besar dari permohonan tersebut, kemenakannya sendiri, dengan tidak mengundurkan diri dari penanganan perkara,” ucap Kurnia.

“Apa yang dilakukan oleh Anwar Usman juga meneguhkan banyak temuan serta asumsi yang mensinyalir MK sebagai lembaga yudikatif yang seharusnya independen, telah tersandera (court captured) oleh cabang kekuasaan lain, termasuk oleh kepentingan elite oligarki.”

Sebagai informasi, 16 Guru Besar serta Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), di antaranya adalah Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D,  Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C, Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H, Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H, Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H, Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.

Baca Juga: Gibran kepada Prabowo saat Deklarasi: Tenang Saja Pak, Saya Sudah Ada di Sini

Kemudian, Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H, Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A, Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H, Bivitri Susanti, S.H., LL.M, Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M, Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

Kurnia menambahkan, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) didampingi para Kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

“Para pelapor melihat bahwa Anwar Usman terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan Hakim Terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kemenakan Hakim Terlapor,” ujar Kurnia.

“Para Pelapor juga melihat bahwa rangkaian conflict of interest dan/atau pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim oleh Hakim Terlapor bahkan telah dimulai sebelum putusan dibacakan. Yaitu tatkala memberikan komentar dengan nuansa mendukung putusan dalam “Kuliah Umum bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.” pada tanggal 9 September 2023 yang tayang di kanal Youtube Universitas Islam Sultan Agung.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU