16 Guru Besar Desak MKMK Sanksi Berat Anwar Usman: Diduga Langgar Etik, MK Telah Dicoreng Marwahnya
Hukum | 27 Oktober 2023, 09:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diduga kuat melakukan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
Oleh karena itu, 16 Guru Besar serta Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara melaporkan dan mendesak Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi berat bagi Anwar Usman.
Demikian Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Kamis (26/10/2023).
“Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah dicoreng marwahnya selaku penjaga konstitusi oleh ketuanya sendiri, Hakim Konstitusi Anwar Usman,” ucap Kurnia Ramadhana.
Bukan tanpa alasan, kata Kurnia, melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman selaku Ketua MK diduga kuat membiarkan lembaganya menjadi alat politik pragmatis dengan secara serampangan mengubah persyaratan batas umur minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam UU Pemilu.
Baca Juga: Siang Ini 16 Guru Besar Hukum Tata Negara akan Laporkan Ketua MK Anwar Usman Dugaan Pelanggaran Etik
"Sehingga dapat dilangkahi apabila yang mencalonkan diri pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," jelas Kurnia.
Kurnia berpendapat, MK harusnya menolak perkara yang materi pokoknya berkenaan dengan open legal policy dan seharusnya menjadi ranah dari pembentuk undang-undang.
Sayangnya, MK justru dikabulkan dengan pertimbangan hukum yang tidak konsisten dengan putusan terdahulu serta ratio decidendi yang tidak mumpuni.
“Terlebih, ia secara terang benderang menolak untuk mengelola konflik kepentingan yang ia pribadi miliki dengan penerima manfaat paling besar dari permohonan tersebut, kemenakannya sendiri, dengan tidak mengundurkan diri dari penanganan perkara,” ucap Kurnia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV