> >

Pakar Hukum Ingatkan Benturan Kepentingan Ketua MK Bisa Menjalar ke Sengketa Pilpres 2024

Hukum | 27 Oktober 2023, 07:55 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (23/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Benturan kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi poin utama dalam setiap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim ke Majelis Kehormatan MK. 

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjelaskan, pemohon uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mencantumkan alasan mengajukan uji materi karena mengagumi Gibran Rakabuming Raka, wali kota Surakarta.

Menurutnya, dari sana benturan kepentingan ketua MK terjadi.

Sebagai ketua MK, Anwar Usman dapat mengatur jalannya rapat permusyawaratan hakim sehingga menghasilkan putusan mengabulkan sebagian gugatan uji materi syarat usia Capres-Cawapres dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Jadi benturan kepentingan itu nyata, kita juga bisa membuktikan mereka ada hubungan paman dan keponakan," ujar Bivitri di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (26/10/2023).

Bivitri menambahkan, benturan kepentingan tidak harus pemohon dengan ketua MK atau hakim MK, tetapi bisa saja orang yang berkepentingan dalam suatu perkara dengan hakim MK. 

Baca Juga: Kala Jimly Asshiddiqie Heran 9 Hakim MK Dilaporkan Langgar Etik: Baru Kali Ini Terjadi di Dunia

Apalagi benturan kepentingan Anwar Usman dalam perkara tersebut ini juga sudah diungkap oleh hakim MK saat membacakan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Seperti pendapat berbeda dari Hakim Saldi Isra yang mengenai komposisi hakim dari tujuh perkara mengenai syarat batas usia Capres-Cawapres di UU Pemilu, ketua MK tidak ikut menangani perkara.

Namun untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 Anwar Usman ikut menangani.

"Jadi laporan terhadap ketua MK ini itu bukan soal Gibran yang kami halangi, atau misalnya kami tidak suka Pak Anwar Usman. Tapi kami melihat MK ini legitimasinya menurun," ujar Bivitri.  

Lebih jauh, Bivitri mengingatkan, putusan uji materi syarat batas usia Capres-Cawapres yang meloloskan Gibran bisa menjadi peserta Pilpres 2024 sangat menggoyahkan kepercayaan publik terhadap MK. 

Bahkan tidak adanya kepercayaan publik terhadap MK akan berimbas saat MK mengelar perkara perselisihan hasil Pilpers 2024 mendatang. 

Baca Juga: Hakim MK Arief Hidayat Curhat Indonesia Tak Baik-Baik Saja Sampai Sebut Alasan Gunakan Baju Hitam

Publik bisa tidak percaya dengan putusan MK yang mengesahkan kemenangan pasangan calon tertentu dalam perkara perselihsihan hasil Pilpres 2024.

Untuk itu jugalah Majelis Kehormatan MK yang menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi bertindak secara independen agar kepercayaan masyarakat kepada MK tetap terjaga. 

Jangan sampai benturan kepentingan Anwar Usman terus berjalan hingga proses persidangan sengketa Pilpres 2024. 

"Kalau mereka tidak dipercaya lagi, maka bisa terjadi konflik sosial di masyarakat, karena dia (MK) tidak lagi dianggap adil. Ini urgensinya menurut kami," ujar Bivitri. 

"Makanya kita harus dorong betul Majelis Kehormatan MK ini independen dan juga transparan. Kalau ada keraguan bisa dibuktikan dalam prosesnya," pungkas Bivitri. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU