> >

Kala Jimly Asshiddiqie Heran 9 Hakim MK Dilaporkan Langgar Etik: Baru Kali Ini Terjadi di Dunia

Hukum | 26 Oktober 2023, 22:51 WIB
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terdiri dari hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams (kiri), pendiri MK Jimly Asshiddiqie (tengah) selaku perwakilan tokoh masyarakat, dan eks anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (kanan) selaku perwakilan akademisi, dalam sidang perdana MKMK beragendakan klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres, Kamis (26/10/2023). (Sumber: KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Lebih lanjut Jimly menilai sekarang ini masyarakat politik terpecah lima dan semua marah terhadap putusan MK mengenai syarat batas usia Capres-Cawapres perkara nomor  90/PUU-XXI/2023. 

Baca Juga: Jimly Ungkap Ada Menteri yang Emosi dengan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Menurutnya saat ini akal sehat sudah dikalahkan dengan akal fulus dan akal bulus. Akal fulus untuk uang dan kekeayaan, sedangkan akal bulus untuk jabatan. 

"Akal sehat ini ditancap oleh iblis kekuasan dan iblis kekayaan, maka Majelis Kehormatan MK ini harus dimanfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu,"

"Saya berharap saudara-saudara datang untuk hidupkan akal sehat. Terlepas dari latar belakang kita masing-masing. Ya ketahuan lah ini kira-kira dukung siapa ini, bisa dibaca tapi tidak usah kita omongin. Kita bicara akal sehat saja di sini," sambung Jimly.  

Sidang pendahuluan ini untuk mendalami laporan dari masyarakat. Ada 14 lembaga advokasi yang melaporkan hakim MK ke Majelis Kehormatan MK. 

Para pelapor yang hadir dalam sidang yakni perwakilan di antaranya Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dan Perhimpunan Pemuda Madani.

Baca Juga: [FULL] Rapat Klarifikasi Majelis Kehormatan MK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Kemudian, pelapor dari Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Integrity Indrayana Center, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, serta Lingkar Nusantara (Lisan).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU