Gagalkan Peredaran 25,1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh, Polisi: Ini Termasuk Kualitas Paling Bagus
Hukum | 26 Oktober 2023, 16:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut sebagai kualita paling bagus, seberat 25,1 kilogram dalam kemasan teh China bermerek Cu Yan Li.
Polisi menyita narkoba tersebut dari tiga kurir jaringan internasional berinisial RG, MI, dan ZF.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga, sabu tersebut termasuk kualitas paling bagus.
"Ini termasuk kualitas paling bagus. Karena kemarin kami sudah cek lab. Hasil laboratorium ini (sabu) kualitas bagus," ujar Panjiyoga di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: Kapolda Lampung Balas Eks Kasat Narkoba yang Ngaku Sakit Hati Tak Dapat Penghargaan: Dia Tak Ikhlas
Ia menambahkan, modus menyembunyikan sabu dalam bungkus teh bukan pertama kalinya ditemukan.
Kini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut apakah pelaku terkait dengan jaringan peredaran sabu baru atau hanya mengubah kemasannya saja.
"Untuk jaringan ini masih kami lakukan pendalaman, karena faktanya memang kami temukan kemasannya berbeda dengan biasanya," ungkap Panjiyoga.
"Sindikat jaringan ada di atasnya, yang pasti untuk alurnya sudah mulai ada titik terang tetapi kami belum bisa sampaikan.”
Kepala Polres (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menuturkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari penyelidikan di Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng.
Berawal dari situ, polisi kemudian membekuk RG di depan ruko kawasan Cariu, Kabupaten Bogor dengan barang bukti 547 gram sabu.
"Di TKP kedua diamankan narkotika jenis sabu seberat 1.061 gram atau 1 kilogram lebih dan 325 gram sabu. Jadi ada dua paket yang diamankan," jelas Syahduddi, dikutip Kompas.com.
Setelah kembali melakukan pendalaman, polisi menangkap MI yang menyimpan sabu seberat 2,1 kilogram di wilayah Nambo Jaya, Tangerang, Banten. Kemudian menangkap tersangka ZF di kawasan Tangerang.
Baca Juga: Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Diantaranya Jaringan Fredy Pratama
"Kami mengamankan satu orang tersangka atas nama ZF dengan barang bukti seberat 21.150 gram atau 21,1 kilogram sabu," ucap dia.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka merupakan anggota jaringan peredaran sabu dari Malaysia, Aceh, Jakarta, Bogor, dan Cianjur.
Saat ini polisi telah menahan ketiganya di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal primer, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.”
“Serta denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga hukuman," papar Syahduddi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com