Kasus BTS Kominfo, Pengacara Sebut Tuntutan Jaksa ke Johnny Plate Tak Bisa Dibuktikan di Persidangan
Hukum | 26 Oktober 2023, 00:35 WIBSebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dengan kurungan 15 tahun penjara dalam kasus Korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Sunarwan.
Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Johnny juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata JPU melanjutkan.
Baca Juga: Kata Menpora soal Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.
"Terdakwa diberikan hak untuk membela diri atau mengajukan pleidoi," ujar Fahzal.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV