> >

Teknis Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Digelar 5 Kali, Kapan Jadwalnya?

Rumah pemilu | 26 Oktober 2023, 04:00 WIB
Bendera partai politik, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023).Survei Litbang Kompas periode Januari 2023 menunjukkan elektabilitas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) masih menjadi yang tertinggi diantara partai lainnya. (Sumber: KOMPAS/AGUS SUSANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar lima debat antara pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.

Menurut Idham, pelaksanaan lima debat ini sesuai dengan Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan, "Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017 mengatur kampanye pemilu dapat dilakukan melalui debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Grobogan Mulai Terima Logistik Kotak Suara

Diadakannya debat pasangan calon ini bagian dari kampanye pemilu yang bertujuan untuk mendidik politik masyarakat secara bertanggung jawab, sesuai dengan Pasal 267 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Jadwal Debat Cawapres Pemilu 2024

Menurut Idham, kelima debat capres-cawapres akan berlangsung selama masa kampanye, yang berjalan dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Meskipun demikian, jadwal pasti pelaksanaan debat akan diumumkan setelah rapat koordinasi dengan tim kampanye capres-cawapres.

Debat pasangan capres-cawapres termasuk dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Pertengahan November, Kesiapan Logistik Pemilu di Jateng Beres

Ketentuan tersebut mencakup beberapa aspek teknis, seperti diselenggarakannya debat oleh KPU dan disiarkannya secara nasional melalui media elektronik lembaga penyiaran publik.

Moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang memiliki integritas tinggi, sementara moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, atau simpulan apapun terhadap penyampaian materi dari setiap pasangan capres-cawapres.

Materi debat pasangan capres-cawapres meliputi visi nasional yang mencakup perlindungan seluruh bangsa Indonesia, peningkatan kesejahteraan umum, pemberdayaan masyarakat, dan peran dalam ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Saat ini, tiga pasangan bakal capres dan cawapres Pemilu 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah resmi mendaftar ke KPU.

Baca Juga: Pensiun dari TNI AD Dudung Titip Pesan Seluruh Prajurit Harus Netral di Pemilu 2024

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU