> >

Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang jadi Terdakwa Korupsi Dituntut 18 Tahun Penjara

Hukum | 25 Oktober 2023, 17:49 WIB
Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. (Sumber: KOMPAS.com/GITO YUDHA PRATOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dengan pidana penjara 18 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan kaus tersebut, dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat bahwa Anang Ahmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 201 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.”

Baca Juga: [FULL] Sidang Tuntutan Johnny G Plate Cs Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

“Dan dakwaan kedua primer, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantaan tindak pidana pencucian uang,”’ tambah jaksa membacakan tuntutan.

JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun untuk terdakwa Anang Achmad Latif.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tambahnya.

“Dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.”

Majelis hakim juga diminta untuk menjatuhkan hukuman berupa membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Tiga, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan.”

“Empat, membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti terseut paling lama satu bulan sesudah putuan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uagn pengganti.”

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, lanjut jaksa, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun.

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Atau jika terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tabahan berupa pidana penjara.

Dalam sidang yang sama, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama  selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp17 miliar.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU