> >

JPU Tuntut Johnny G Plate Penjara 15 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp17 Miliar

Hukum | 25 Oktober 2023, 17:21 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.”

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Menanggapi hal itu, Dion Ponghor selaku  kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate, mengaku akan menyampaikan pembelan atau pledoi pada pekan depan.

“Tunggu nanti pada sidang pledoi minggu depan ya,” tuturnya, dikutip dari laporan tim liputan KompasTV.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU