JPU Tuntut Johnny G Plate Penjara 15 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp17 Miliar
Hukum | 25 Oktober 2023, 17:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Johhny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp17 miliar.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
JPU menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate memutuskan bahwa Johnny bersalah.
Jaksa berpendapat terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakawan primer.
Baca Juga: [FULL] Sidang Tuntutan Johnny G Plate Cs Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
“Dua, menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa membacakan tuntutan.
“Pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.”
Jaksa juga meminta majelis hakim memutuskan terdakwa Johnny G Plate membayar uang pengganti kepada negara.
“Membayar uang pengganti kepada negara sebear Rp17.848.308.000,” lanjut jaksa.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putuan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, lanjut jaksa, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uagn pengganti.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV