Rosan Roeslani Resmi Mundur dari Wamen BUMN, Ada Apa?
Peristiwa | 25 Oktober 2023, 15:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rosan Roeslani mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil menteri (Wamen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan pengunduran diri Rosan sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Presiden telah mengabulkan permohonan pengunduran diri Wamen BUMN, Rosan P. Roeslani," kata Ari dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).
Menurut penjelasannya, Rosam resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 25 Oktober 2023.
Ari mengatakan Rosan mengajukan pengunduran diri per tanggal 24 Oktober 2023.
"Sebelumnya, Rosan telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Wamen BUMN terhitung tanggal 24 Oktober 2023," jelasnya pada keterangan resmi yang diterima Kompas.tv.
Baca Juga: Harapan Erick Thohir Usai Rosan Roeslani Dilantik Jokowi Jadi Wamen BUMN
Seperti diketahui, Rosan Roeslani telah dipastikan menjadi Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bakal calon presdien dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Hal ini diketahui berdasarkan pernyataan Prabowo saat menyampaikan pidato menjelang mendaftarkan diri menjadi calon presiden ke KPU pada Rabu (25/10).
"Saudara-saudara sekalian, Yang terhormat Bapak Rosan Roslani Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju," ujar Prabowo di Indonesia Arena, GBK, Jakarta Pusat, Rabu (25/10) pagi.
Rosan terlihat turut hadir bersama dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam acara tersebut.
Seperti diketahui, Rosan Roeslani diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina, per 25 Juli 2023. Hal iti dilakukan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina.
Saat itu, Rosan menjadi Wamen BUMN untuk menggantikan Pahala Nugraha Mansury yang diangkat oleh Presiden Jokowi untuk menduduki posisi Wakil Menteri Luar Negeri.
Baca Juga: ICW Beberkan 4 Wakil Menteri Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, padahal Putusan MK Melarangnya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV