Polisi Klaim Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Firli Bahuri saat Jadi Saksi Dugaan Pemerasan SYL
Hukum | 24 Oktober 2023, 22:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Safri Simanjuntak memastikan penyidik tak memberikan perlakuan khusus bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menjadi saksi di dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).
"Tidak ada perlakuan khusus terhadap pemanggilan atau permintaan keterangan terhadap saksi FB dalam pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini (Selasa)," kata Kombes Ade, Selasa malam, di Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Tidak ada perlakuan khusus, semua sama," tegasnya, dipantau dari program Breaking News, KompasTV.
Ia mengungkapkan, Firli diperiksa oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Penyidik yang menangani atau melakukan penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi merupakan tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditrekrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri," terangnya.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim, ICW: Kapolri Harus Kawal!
Pemeriksaan terhadap Firli, kata Kombes Ade, dilakukan di ruang penyidik Dittipikor Bareskrim Polri.
"Sesuai dengan standar operasional prosedur penanganan tindak pidana, pemeriksaan dilakukan di kantor kesatuan dari penyidik atau penyidik pembantu bertugas," sebutnya.
Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua kepada Firli Bahuri, setelah sebelumnya Ketua KPK itu tidak hadir pemeriksaan pada Jumat (20/10).
Menurut Kombes Ade, pihaknya telah menerima surat permohonan izin pada Senin (23/10/2023) malam untuk menggelar pemeriksaan terhadap Firli pada Selasa (24/10/2023) pukul 10.00 WIB.
"Tanggal 23 Oktober 2023 Senin tadi malam, sekira pukul 21.40 WIB penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima surat permohonan untuk diizinkan dilakukan pemeriksaan pada Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di gedung Bareskrim Polri," terangnya.
"Atas surat tersebut, kemudian kami melakukan koordinasi dengan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, terkait dengan tindak lanjut permohonan izin dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi FB di Bareskrim Polri," sambungnya.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kasus Pemerasan ke SYL, Firli Bahuri Didampingi Biro Hukum KPK
Ia menerangkan, Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan pimpinan KPK itu terhadap eks Mentan SYL.
"Kemudian disepakati dilakukan penyedikan atau permintaan keterangan kepada FB selaku Ketua KPK dalam kapasitas sebagai saksi," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Firli berlangsung sekitar 7 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB.
"Pemeriksaan sampai dengan pukul 19.30 WIB, kurang lebih 7 jam dilakukan pemeriksaan. Tadi sempat ada break, isoma (istirahat salat makan), kemudian asar, jadi kurang lebih 7 jam FB selaku Ketua KPK RI dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kombes Ade.
Menurut Kombes Ade, foto Firli yang duduk bersama SYL juga menjadi materi pemeriksaan hari ini, Selasa.
"Terkait foto itu jadi materi," jelasnya.
Firli diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau menerima janji atau menerima hadiah dari SYL yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV