> >

Polisi Klaim Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Firli Bahuri saat Jadi Saksi Dugaan Pemerasan SYL

Hukum | 24 Oktober 2023, 22:34 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Safri Simanjuntak memastikan penyidik tak memberikan perlakuan khusus bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menjadi saksi di dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).

"Tidak ada perlakuan khusus terhadap pemanggilan atau permintaan keterangan terhadap saksi FB dalam pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini (Selasa)," kata Kombes Ade, Selasa malam, di Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Tidak ada perlakuan khusus, semua sama," tegasnya, dipantau dari program Breaking News, KompasTV.

Ia mengungkapkan, Firli diperiksa oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

"Penyidik yang menangani atau melakukan penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi merupakan tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditrekrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri," terangnya.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim, ICW: Kapolri Harus Kawal!

Pemeriksaan terhadap Firli, kata Kombes Ade, dilakukan di ruang penyidik Dittipikor Bareskrim Polri.

"Sesuai dengan standar operasional prosedur penanganan tindak pidana, pemeriksaan dilakukan di kantor kesatuan dari penyidik atau penyidik pembantu bertugas," sebutnya.

Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua kepada Firli Bahuri, setelah sebelumnya Ketua KPK itu tidak hadir pemeriksaan pada Jumat (20/10).

Menurut Kombes Ade, pihaknya telah menerima surat permohonan izin pada Senin (23/10/2023) malam untuk menggelar pemeriksaan terhadap Firli pada Selasa (24/10/2023) pukul 10.00 WIB.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU