MK Tolak Gugatan Maksimal Dua Kali Maju Jadi Capres-Cawapres
Hukum | 23 Oktober 2023, 13:36 WIBSebagai informasi, Gulfino mengajukan perkara ini pada 21 Agustus 2023.
Dalam petitumnya, pemohon ingin berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
Gulfino juga ingin MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya 2 kali, melalui perubahan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Baca Juga: MK Putuskan Gugatan soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 21 dan 25 Tahun Tak Dapat Diterima
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV