> >

MK Putuskan Gugatan soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 21 dan 25 Tahun Tak Dapat Diterima

Hukum | 23 Oktober 2023, 12:48 WIB
Ilustrasi Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berkaitan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 21 dan 25 tahun. Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi/Ifa)

"3. Memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.

Adapun gugatan tersebut diajukan mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Baca Juga: Kata Pakar Soal MK yang Putuskan Usia Minimal dan Maksimal Capres-Cawapres di Pilpres 2024

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU