Survei Indikator Politik: Elektabilitas Anies 21,9 persen, Ganjar 34,5 dan Prabowo 37,0
Rumah pemilu | 20 Oktober 2023, 20:07 WIBAdapun survei Indikator Politik Indonesia melakukan penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling dengan jumlah sampel basis sebanyak 1.200 orang yang berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional.
Baca Juga: [FULL] Arak-arakan Anies dan Cak Imin Jelang Daftar Capres-Cawapres di KPU
Survei ini dilakukan pada periode 2-10 Oktober 2023. Populasi survei ini disebut seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum (berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah) ketika survei dilakukan.
Indikator melakukan oversample di 12 Provinsi yakni Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten dan Sulawes Selatan. Sehingga total sample sebanyak 4.300 responden.
Dengan asumsi metode simple random sampling, Indikator menyatakan ukuran sampel basis 1.200 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error, MoE) sekitar ±2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sementara MoE di wilayah oversample sebagai berikut:
a. DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan masing-masing sample 400 responden memiliki toleransi kesalahan sekitar ±5 pesen pada tingkat kepercayaan 95 pesen.
b. Sumatera Utara dan Banten dengan masing-masing sample 350 responden memiliki toleransi kesalahan sekitar ±5.3 pesen pada tingkat kepercayaan 95 pesen.
c. Sumatera Selatan, Lampung dan Sulawesi Selatan dengan masing-masing sample 300 responden memiliki toleransi kesalahan sekitar ±5.8 pesen pada tingkat kepercayaan 95 pesen.
Baca Juga: Prabowo Pilih Gibran atau Erick Thohir sebagai Bakal Cawapres di Pilpres 2024? Ini Jawabannya
d. Jambi, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau dengan masing-masing sample 250 responden memiliki toleransi kesalahan sekitar ±6.3 pesen pada tingkat kepercayaan 95 pesen.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV