> >

Hal Memberatkan Vonis 8 Tahun Bui Lukas Enembe: Tidak Sopan dan Ucap Kata-kata Tak Pantas di Sidang

Hukum | 19 Oktober 2023, 16:04 WIB
Gubernur non-aktif Lukas Enembe saat menjalani sidang lanjutan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023). Hal yang memberatkan vonis 8 tahun penjara Lukas Enembe, terdakwa kasus suap dan gratifikasi. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Dalam putusannya, hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Lukas Enembe berupa denda senilai Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Kemudian, hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan kepada Lukas Enembe yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900.

Uang pengganti tersebut harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” ujar hakim Rianto. 

Terakhir, majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas Enembe selama 5 tahun.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di mana sebelumnya jaksa KPK menuntut Lukas dengan pidana 10 tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut Selama 5 Tahun

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU