> >

Hal Memberatkan Vonis 8 Tahun Bui Lukas Enembe: Tidak Sopan dan Ucap Kata-kata Tak Pantas di Sidang

Hukum | 19 Oktober 2023, 16:04 WIB
Gubernur non-aktif Lukas Enembe saat menjalani sidang lanjutan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023). Hal yang memberatkan vonis 8 tahun penjara Lukas Enembe, terdakwa kasus suap dan gratifikasi. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa Lukas oleh majelis hakim karena mempertimbangkan sejumlah hal.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan sikap tidak sopan Lukas selama persidangan menjadi salah satu poin pertimbangan untuk menjatuhkan pidana delapan tahun penjara.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam persidangan," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Hal yang memberatkan lainnya, yakni perbuatan Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan adalah Lukas belum pernah dihukum.

"Terdakwa dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sapai hari ini. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga seorang istri dan anak-anak," ujarnya.

Baca Juga: Keluarga Protes Keras Lukas Enembe Dijemput Paksa: KPK Sangat Tidak Manusiawi dan Amat Sadis

Selanjutnya, hakim pun membacakan vonis terhadap Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi. Gubernur Papua Nonaktif ini divonis delapan tahun penjara.

Lukas Enembe disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU