Mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin Diperiksa Polda Metro Jaya soal Kasus Pemerasan Pimpinan KPK
Hukum | 19 Oktober 2023, 09:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Mochammad Jasin mengakui telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (18/10/2023).
Jasin mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemeriksaan ini dalam rangka penyidikan atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap pimpinan KPK oleh Polda Metro Jaya," kata Jasin dalam keterangannya pada Rabu (18/10/2023).
Baca Juga: Firli Balas Saut Situmorang: Sangat Mungkin Para Koruptor Bersatu Melakukan Serangan
Jasin juga menjelaskan dirinya ditanya mengenai Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK yang melarang pertemuan pimpinan KPK bertemu dengan orang yang berperkara.
Kemudian, ketika dirinya ditanya mengenai foto Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Mentan SYL yang beredar luas, Jasin menjelaskan itu juga termasuk materi yang ditanyakan oleh penyidik.
"Ya, itu termasuk materi yang sedang digarap oleh Polda Metro Jaya. Banyak yang mau diperiksa. Tunggu saja. Misalnya Dewas KPK, nanti bergulir banyak yang akan diperiksa," katanya.
SelainJasin, mantan Wakil Ketua KPK lainnya Saut Situmorang juga diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus serupa.
Sama seperti Jasin, Saut Situmorang mengaku dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus pemerasan pimpinan lembaga anti rasuah itu terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Saut Situmorang: Saya Sia-sia Kalau Firli Tidak Jadi Tersangka, Mending Saya Ngomong sama Media
"Iya saya datang sebagai saksi ahli. Walau enggak ahli banget. Tapi, mungkin penyidik anggap ahli, oke silahkan," ujarnya.
Dalam pemeriksaannya sebagai saksi, Saut mengaku ditanya penyidik Polda Metro Jaya menyangkut pasal larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Tidak boleh (bertemu), di pasal 36-nya, pasal 65-nya itu di pidana penjara lima tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," ucap Saut.
Saut menyebut Firli Bahuri bisa dikenakan pasal tersebut. Sebab, kata dia, pertemuan antara Firli dan SYL terjadi seusai adanya pengaduan masyarakat di KPK.
"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya. Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan. Kalau kalian tahu penyidikan itu September 2023, pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021,” ujar Saut.
Baca Juga: Saut Situmorang Minta Polisi Serius Usut Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo
“Dan pertemuan-pertemuan Mentan (SYL) dan segala macam itu kan, yang bersangkutan ngaku juga 2022, berarti itu di luar. Jadi perkara itu adalah, perkara yang sedang ditangani itu dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk.”
Lebih lanjut, Saut meyakini Polri bakal konsisten memberantas korupsi sehingga dirinya juga berkeyakinan bahwa kasus pemerasan ini bakal dituntaskan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV