Jumat Pekan Ini, Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
Hukum | 18 Oktober 2023, 18:44 WIBDalam penyidikan kasus pemerasan pimpinan KPK ini penyidik mendalami dugaan gratifikasi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Adapun Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anak buahnya bersikap profesional dan tidak arogan dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada SYL.
"Yang jelas, pesan saya dilaksanakan (dengan) cermat, profesional, dan tidak arogan," kata Listyo Sigit di Jakarta, Selasa (17/10).
Jenderal Listyo Sigit mengingatkan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian publik, sehingga penyidik harus betul-betul bersikap profesional.
Dia juga memerintahkan Bareskrim dan Propam Polri untuk melakukan asistensi kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.
Hal itu bertujuan agar penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah itu berjalan profesional dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan SYL, Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin Diperiksa sebagai Saksi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.