Saut Situmorang Minta Polisi Serius Usut Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo
Hukum | 18 Oktober 2023, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta penyidik kepolisian serius mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sebab, kata Saut, persoalan kasus dugaan pemerasan itu menyangkut kepentingan negara, terutama mengenai Indeks Persepsi Korupsi atau IPK yang saat ini mengalami penurunan.
Terlebih lagi, Saut menuturkan, kasus dugaan pemerasan tersebut menyeret bukan lagi penyidik, tapi pucuk pimpinan KPK.
Baca Juga: Ternyata Cek Rp2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Palsu
"Makanya saya tadi bilang dengan penyidik, pak please mari kita selesaikan ini,” kata Saut Situmorang di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
“Masalah negara ini bukan Firli seorang, ini masalah negara, IPK kita dinilai orang-orang luar. Ini serius enggak sih, ini pimpinan pemberantasan korupsi loh bukan lagi penyidiknya, jadi mari serius, ya.”
Saut meyakini jika kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah itu ditangani secara serius, IPK Indonesia akan naik.
"Sekarang kita tebak-tebakan saja. Kalau kasus ini dilanjutkan maka IPK kita, saya yakin akan naik. Kita taruhan nih ya berapa rupiah," ujar Saut, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.
Saut menuturkan IPK baru akan keluar pada Desember mendatang. Ia ragu kalau kasus dugaan pemerasan ini tidak ditangani serius, IPK Indonesia tak akan naik.
Baca Juga: Terjawab Misteri Cek Rp2 Triliun yang Ditemukan KPK saat Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
"Kalau enggak dilanjutkan saya kira indeks persepsi korupsi kita bisa turun dari 34 menjadi 32 atau 30," ucap Saut.
Lebih lanjut, Saut Situmorang mengaku ditanya penyidik Polda Metro Jaya menyangkut pasal larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain pada Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Tidak boleh (bertemu), di pasal 36-nya, pasal 65-nya itu di pidana penjara lima tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," ucap Saut.
Menurut Saut, pimpinan KPK yang diduga melanggar pasal itu bisa dikenakan pasal tersebut. Adapun pertemuan itu terjadi seusai adanya aduan masyarakat (dumas) di KPK.
"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya. Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan,” ujar Saut.
Baca Juga: Saut Situmorang Diperiksa Polda Metro soal Kasus Dugaan Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK
“Kalau kalian tahu kan penyidikan itu September 2023, pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021, dan pertemuan-pertemuan Mentan (SYL) dan segala macam itu kan, yang bersangkutan ngaku juga 2022, berarti itu di luar. Jadi perkara itu adalah, perkara yang sedang ditangani itu dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk.”
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV