Mahfud Beberkan 3 Sumber Ancaman di Pemilu 2024, Ada Soal Politisasi Agama
Rumah pemilu | 18 Oktober 2023, 07:30 WIBKetiga, berita bohong yang sangat cepat dan mudah beredar di media sosial. Baik berisi isu agama, kecurangan, politik uang bahkan isu peran asing dalam penyelenggaran Pemilu.
Untuk meminimalisir berita atau informasi bohong tentu membutuhkan peran semua lapisan masyarakat, baik secara individu maupun komunal dalam menyaring berbagai informasi yang diterima.
"Partisipasi masyarakat di Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sangat memerlukan peran serta masyarakat dalam upaya menjadikan Pemilu dan Pilkada sebagai instrumen dalam mencapai Indonesia maju," ujar Mahfud.
Peran Masyarakat
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan setidaknya ada tiga aspek penting peran serta dan partisipasi masyarakat dalam mensukseskan Pemilu 2024 yang perlu disikapi oleh para forum komunikasi pemimpin daerah dan penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Daftar Lengkap 30 Daerah Paling Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024 Versi Bawaslu, Ada di Mana Saja?
Pertama, meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih. Hal ini penting lantaran secara substansial, semakin tinggi partisipasi pemilih akan menghasilkan perwakilan pemerintahan yang merepresentasikan seluruh lapisan dan aspiras masyarkat.
"Apalagi dalam negara yang beragam di Indonesia, sudah seharusnya keberagaman yang ada dapat diwakili," ujar Mahfud.
Kedua, kualitas pertimbangan pemilih. Mahfud menilai banyak aspek yang dapat digunakan sebagai dasar penentuan pilihan.
Semisal kesamaan suku, agama, daerah atau popularitas bahkan ada fenomena politik uang sebagi dasar pertimbangan memilih.
"Pertimbangan yang harus digunakan untuk menentukan pilihan adalah program. Sadarkan rakyat akan kebutuhan program yang hendak dilaksanakan demi mencapai tujuan Nasional. Pertimbagan program penting untuk mencegah menguatnya politik aliran yang berpotensi pembelahan sosial dan potensi politik uang," ujar Mahfud.
Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Bicara soal Putusan MK yang Terus Dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka!
Ketiga, pengawasan dan pengawalan Pemilu. Menurut walaupun sudah ada mekanisme pengawasan dan aturan hukum, namun partisipasi masyarakat masih mutlak dibutuhkan.
"Kesadaran untuk ikut mengawasi akan menciptakan kondisi yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan sehingga tidak menunggu tahapan dan hasil Pemilu dan Pilkada," ujar Mahfud.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV