> >

Update Kasus Korupsi di Kementan, KPK Panggil Stafsus Syahrul Yasin Limpo hingga Sespri Sekjen

Hukum | 17 Oktober 2023, 17:41 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK memanggil stafsus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo hingga Sespri Sekjen Kementan terkait kasus korupsi di Kementan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Menurut penjelasan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, kasus gratifikasi dan penerimaan uang ini bermula saat KPK mendapat informasi adanya dugaan korupsi saat Syahrul mendapat jabatan Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Dalam kepemimpinannya, Syahrul menunjuk KS sebagai Sekjen Kementan dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

Seiring berjalannya waktu, Syahrul diduga membuat kebijakan personal yakni meminta pungutan maupun setoran kepada pejabat di lingkungan Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga inti. 

Untuk menjalankan kebijakan personal tersebut, Syahrul diduga menugaskan KS dan MH untuk melakukan penarikan uang dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk tunai, transfer hingga dalam bentuk barang maupun jasa. 

"Penggunaan uang oleh SYL yang diketuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis, Rabu (11/10/2023).

Atas perbuatan mereka, Syahrul, Kasdi dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ketiga tersangka telah ditahan oleh KPK untuk waktu 20 hari pertama.

Baca Juga: Partai NasDem Bantah Terima Uang Korupsi SYL: Sudah Cek Rekening, Tak Ada Aliran Dana Dituduhkan KPK

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU