PBHI Bongkar Kejanggalan Brutal Putusan MK tentang Batas Usia Capres-cawapres
Hukum | 17 Oktober 2023, 12:40 WIBMenurut Julius, kejanggalan-kejanggalan Putusan MK sebenarnya sudah dapat dianalisis dengan mudah sejak Presiden Jokowi mengubah kekuasaan eksekutif sebagai kekuasaan politik yang despotic sebagaimana teori Montesquieu.
Baca Juga: Pengamat: Indikasi Gibran Mengarah Cawapres Makin Kuat, Bisa Berhadapan dengan PDIP di Pilpres 2024
“Kekuasaan eksekustif yang mengkooptasi kekuasaan politik lain (yudikatif dan legislatif) sehingga menjadi bawahannya dan berada di telapak kakinya, dan harus melulu demi kepentingan eksekutif semata,” kata Julius, mengkritik.
“Terbukti, tidak ada evaluasi dari DPR RI selaku legislatif terhadap kinerja Presiden Jokowi, bahkan kongkalikong mengebiri rakyat lewat kebijakan yang anti-HAM seperti KUHP, UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU PSDN (Komponen Cadangan), dan lainnya yang ditolak di MK,” katanya.
Sebagai informasi, Senin 16 Oktober 2023, MK mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam bunyi putusannya, orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV