> >

Saut Situmorang Diperiksa Polda Metro soal Kasus Dugaan Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK

Hukum | 17 Oktober 2023, 11:21 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memanggil matan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga anti rasuah itu kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para saksi yang akan dilakukan pada Selasa, 17 Oktober 2023. Satu orang saksi dari Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Ade menjelaskan pemeriksaan terhadap Saut Situmorang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruangan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Update Kasus Syahrul Yasin Limpo Diperas: Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Direktur KPK

Mantan Kapolrestabes Surakarta itu menjelaskan pihaknya juga akan memanggil lima saksi lainnya, yakni pejabat hingga ajudan pejabat Kementan RI.

"Tiga orang saksi dari pejabat eselon satu di lingkungan Kementan RI. Dua orang saksi dari para ajudan pejabat eselon satu di lingkungan Kementan RI," ucapnya.

Sementara itu, Saut Situmorang membenarkan bahwa dirinya mendapatkan undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Ditelepon (penyidik), aku bilang aku datang. (Diperiksa) soal dugaan Pasal 36 sama pemerasan, mungkin kayaknya itu. Saya fokusnya di Pasal 36 dan 65 itu. Sejauh yang saya paham," kata Saut.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan tidak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Pimpinan KPK Balas Novel Baswedan yang Sebut Banyak Kepala Daerah Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK

Karyoto menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan adanya persitiwa pidana dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Karenanya, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

Menurut Karyoto, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK itu tidak mungkin dihentikan tanpa ada dasar, meskipun mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah ditangkap oleh KPK. 

“Kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya. Enggak mungkinlah kita hentika perkaranya tanpa ada dasar,” kata Karyoto kepada Jurnalis Kompas TV, Iksan Apriansyah, di Jakarta pada Jumat (13/10/2023).

Karyoto menuturkan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK akan terus dilakukan sampai penyidik menemukan tersangkanya.  

 

Lebih lanjut, Karyoto mengatakan, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri untuk menelusuri keterkaitannya dengan kasus pemerasan yang dilaporkan. 

Baca Juga: Selain Ajudan, KPK Bakal Periksa Istri, Anak, dan Cucu Syahrul Yasin Limpo soal Korupsi di Kementan

“Jika memang sudah layak diperiksa (Firli Bahuri) untuk dimintai keterangan, nanti akan kita lakukan,” ujar Karyoto.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU