Gerindra Akui Ada Komunikasi dengan Gibran Pasca Putusan MK Izinkan Kepala Daerah Bisa Jadi Cawapres
Rumah pemilu | 17 Oktober 2023, 10:28 WIBBaca Juga: Pernyataan FX Hadi Rudyatmo yang Yakin Gibran Setia pada PDIP
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
"Tiga, memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV