> >

Gerindra Akui Ada Komunikasi dengan Gibran Pasca Putusan MK Izinkan Kepala Daerah Bisa Jadi Cawapres

Rumah pemilu | 17 Oktober 2023, 10:28 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Baca Juga: Pernyataan FX Hadi Rudyatmo yang Yakin Gibran Setia pada PDIP

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," kata Anwar.

 

"Tiga, memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya. 
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU