PDI-P Panggil Gibran Besok, Tanya Loyalitas hingga Isu Jadi Cawapres untuk Prabowo
Politik | 17 Oktober 2023, 10:17 WIBBaca Juga: Kata Pakar Jelang MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres: Kemunafikan Politik Sedang Dipertontonkan
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).
Dalam bunyi putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV