Almas Penggugat Usia Capres-Cawapres di MK Mengaku Tidak Memiliki Kepentingan dan Tanpa Intervensi
Hukum | 17 Oktober 2023, 07:17 WIBMengenai alasan ia melayangkan gugatan tersebut, Almas menilai kepemimpinan Gibran membawa dampak positif bagi warga Solo.
“Saya sendiri dari Solo, saya melihat merasakan dampak yang telah dilakukan Gibran selaku Wali Kota Solo mendatangkan dampak positif untuk warganya," imbuhnya lagi.
Di sisi lain, lanjut dia, gugatannya itu tidak semata-mata untuk Gibran saja, namun juga bersifat open legal policy.
Baca Juga: Saldi Isra Sebut Ada Hakim MK yang Terlalu Bernafsu Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Sehingga tidak hanya untuk Gibran saja namun untuk kepala daerah lainnya atau penyelenggaraan Pilpres ke depan.
Mengenai gugatan yang dikabulkan oleh MK, Almas mengaku dirinya merasa senang.
"Dengan dikabulkannya jelas saya merasa senang," katanya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : tribunnews.com