Almas Penggugat Usia Capres-Cawapres di MK Mengaku Tidak Memiliki Kepentingan dan Tanpa Intervensi
Hukum | 17 Oktober 2023, 07:17 WIBKOMPAS.TV - Almas Tsaqibbirru, mahasiswa asal Solo yang mengajukan gugatan tentang batas usia calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan, mengaku tidak memiliki kepentingan apa pun.
Hal itu disampaikan Almas kepada wartawan, Senin (16/10/2023), usai MK mengabulkan gugatannya dengan nomor perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.
Dalam gugatan itu, Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Saya hanya mahasiswa yang ingin mengajukan (gugatan soal batas usia capres-cawapres) saja, tidak ada kepentingan apapun," kata mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Surakarta (UNSA) ini.
Baca Juga: MK Kabulkan Syarat Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah, Kaesang: Gak Berefek ke Saya
Menurut Almas, saat mengajukan gugatan terebut, dirinya mengajukan secara pribadi, tanpa berkomunikasi dengan pihak lain.
"Saya langsung mengajukan ke MK gugatan tersebut, nggak ada intervensi dari pihak manapun."
"Itu malah inisiatif dari pihak saya dan disalurkan melalui kuasa-kuasa hukum saya," ungkapnya lagi.
Ia mengaku gugatan terebut dilakukan untuk mengaplikasikan ilmu yang ia dapat dari bangku perkuliahan.
"Mungkin banyak yang bilang ada intervensi dari satu pihak, nggak, itu murni dari saya, saya ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," imbuhnya, dikutip Tribunnews.com.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : tribunnews.com