Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, SETARA Institute: MK Promosikan Kejahatan Konstitusional
Rumah pemilu | 16 Oktober 2023, 22:22 WIBBaca Juga: Begini Tanggapan Jokowi Terkait Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
"Hal ini terjadi bukan hanya karena nafsu kuasa Jokowi tetapi juga kecemasan akan masa depan dirinya yang landing dari kursi kepresidenan dengan warisan kebijakan yang buruk di banyak sektor," ungkapnya.
Terakhir, Hendardi menilai, MK saat ini tidak ada bedanya dengan rezim Orde Baru yang melakukan otoritarianisme.
"Di luar soal kontestasi Pilpres, Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menjadi pembeda antara rezim Orde Baru dan rezim demokrasi konstitusional pasca Orde Baru, saat ini hampir tidak ada bedanya, karena dengan bangga para hakim itu mempromosikan apa yang disebut judisialisasi politik otoritarianisme," ujarnya.
"Jika dahulu otoritarianisme diperagakan secara langsung, maka saat ini otoritarianisme dipermak melalui badan peradilan menjadi seolah-seolah demokratis padahal yang dituju adalah kehendak berkuasa dengan segala cara," tutup Hendardi.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi menerima uji materi yang diajukan mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batas usia capres-cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 2 Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Senin (16/10/2023).
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," lanjut Anwar.
"3. Memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.
Baca Juga: Kata Wapres Maruf Amin Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV