> >

Hakim Konstitusi Saldi Isra Ungkap Keanehan dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Rumah pemilu | 16 Oktober 2023, 21:25 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra membeberkan keanehan putusan MK yang mengabulkan gugatan terhadap batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023). (Sumber: Kompas.com)

Saldi mengatakan hasil RPH menyatakan enam hakim konstitusi sepakat menolak permohonan pemohon. Enam hakim juga tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk undang-undang.

Sementara dua hakim konstitusi lainnya memilih sikap berbeda atau dissenting opinion.

Dia melanjutkan, MK lantas menggelar RPH berikutnya untuk memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan nomor 91/PUU-XXI/2023 yang juga menyoal syarat usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

RPH kedua itu dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman.

Dalam RPH tersebut, ungkap Saldi, beberapa hakim yang semula memosisikan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka tiba-tiba menunjukkan ketertarikan dengan model alternatif yang dimohonkan pemohon dalam petitum Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Putusan MK soal Pernah Jadi Kepala Daerah 'Golden Ticket' untuk Gibran Rakabuming, Ini Kata Pengamat

“Sebagian hakim konstitusi dalam putusan MK nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang berada pada posisi Pasal 169 huruf q sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, kemudian pindah haluan dan mengambil posisi akhir dengan ‘mengabulkan sebagian’ perkara nomor 90/PUU-XXI/2023,” ungkap Saldi.

Dari lima hakim konstitusi yang setuju untuk “mengabulkan sebagian” gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023, tiga hakim membuat syarat alternatif bahwa jika seseorang belum berusia 40 tahun, tetap bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.

Sementara dua hakim konstitusi lain yang setuju untuk “mengabulkan sebagian” gugatan, membuat alternatif aturan bahwa jika seseorang belum berusia 40 tahun, tetap bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai gubernur. 

Atas dinamika ini, Saldi pun bertanya-tanya, seandainya RPH yang digelar untuk memutus perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, akankah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 masih tetap didukung mayoritas hakim sebagai kebijakan hukum terbuka atau tidak?

Sebaliknya, jika RPH memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sama dengan komposisi hakim dalam Putusan MK Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023, yaitu tetap delapan hakim tanpa dihadiri hakim Anwar Usman, apakah putusan akan tetap sama atau berbeda?

“Dalam hal ini, secara faktual perubahan komposisi hakim yang memutus dari delapan orang dalam Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 menjadi sembilan orang dalam Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan, meski ditambah dengan embel-embel ‘sebagian’, sehingga menjadi ‘mengabulkan sebagian’,” tutur Hakim Saldi.

Baca Juga: Hakim MK Kabulkan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah! Apa Alasannya?

3. Gugatan Nomor 90 dan 91 Sempat Dicabut Namun Dibatalkan 

Saldi juga menyebut permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan nomor 91/PUU-XXI/2023 sempat dicabut pemohon.

Kendati demikian, kata Saldi, sehari setelah dua perkara tersebut ditarik, pemohon membatalkan penarikan.

"Para pemohon perkara 90 dan 91 sempat menarik permohonannya dan kemudian sehari setelahnya membatalkan kembali penarikan tersebut," tuturnya.

"Dengan adanya kejadian tersebut tidak ada pilihan lain, selain mahkamah harus mengagendakan sidang panel untuk mengonfirmasi surat penarikan dan surat pembatalan penarikan kepada para pemohon. Bahwa terlepas dari misteri yang menyelimuti penarikan dan pembatalan penarikan tersebut yang hanya berselang satu sehari," sambungnya.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU