Ucapan Menohok Hakim Saldi Isra Tolak Putusan MK Kabulkan Usia Capres Cawapres di Bawah 40 Tahun
Hukum | 16 Oktober 2023, 20:04 WIBSaldi menilai tiga putusan MK sebelumnya yang menolak gugatan usia capres-cawapres menutup ruang tindakan lain selain wewenang pembentuk undang-undang. Namun, Saldi heran mengapa MK mengubah putusannya pada gugatan ke-4.
Baca Juga: [FULL] KPU Beberkan Poin-Poin Penting Persiapan Pendaftaran Bacalon Presiden & Wakil Presiden 2024!
"Apakah Mahkamah pernah mengubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini bahwa perubahan terjadi dalam hitungan hari. Perubahan demikian tidak hanya sekadar menyampingkan keputusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat dan mendapatkan fakta-fakta yang berubah di tengah-tengah masyarakat."
"Pertanyaannya, fakta penting apa yang berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya?" tanya Saldi.
Sebagai informasi, sebanyak empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak setuju atau berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan keputusan MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu.
Empat Hakim Konstitusi tersebut yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV