Gerindra: Putusan MK Buka Peluang Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo
Rumah pemilu | 16 Oktober 2023, 19:46 WIBMeski begitu, imbuhnya, pembahasan terkait peluang Gibran diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres Prabowo, masih terus berlangsung.
"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap-tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini, dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," ujarnya.
Sebelumnya, MK menerima uji materi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres.
"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonoan pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: 4 Hakim MK Dissenting Opinion dengan Keputusan Syarat Pengalaman Kepala Daerah Bisa Jadi Capres
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
"3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV