> >

Gerindra: Putusan MK Buka Peluang Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo

Rumah pemilu | 16 Oktober 2023, 19:46 WIB
Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat memberi sambutan dalam acara pengundian nomor urut parpol peserta pemilu 2024 di gedung KPU, Rabu (14/12/2022). (Sumber: YouTube KPU/KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan seorang kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres meskipun belum berusia 40 tahun, membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 

Diketahui, hari ini, MK menerima gugatan bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batas usia capres-cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Kini, seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres, asalkan pernah menjadi kepala daerah.

"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/10/2023). 

Baca Juga: MK Pastikan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah Berlaku di Pilpres 2024

Wakil Ketua DPR itu menyebut Gerindra menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.

"Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan yaitu dalam gugatan nomor 90 yang dikabulkan sebagian bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun, tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata Dasco.

Terlebih, kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, semua pihak harus mematuhinya.

“Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," kata Dasco.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU